Seorang pemuda berinisial AM (20) di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah harus berurusan dengan polisi. Ia ditangkap karena merudapaksa anak di bawah umur. Korbannya adalah MJ (12).
Peristiwa itu bermula saat pelaku datang ke rumah korban. Setelah mengobrol, pelaku mengajak paksa korban untuk masuk ke dalam kamar. AM diamankan pihak kepolisian pada Rabu (27/1/2022).
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, melalui Kasatreskrim Kompol Berry menyampaikan kasus bermula dari perkenalan mereka di media sosial. Pelaku melakukan aksi bejatnya, Senin, (24/1/2022) sekira pukul 15.00 WIB di Desa Susukan, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas. "Awalnya tersangka dan korban berkenalan di sosmed. Selanjutnya tersangka datang ke rumah korban."
Selang sekitar 10 menit kemudian tersangka mengajak korban ke dalam kamar. Kapolresta mengatakan korban menolak, akan tetapi karena tersangka terus meminta. Akhirnya korban menuruti tersangka dan melakukan persetubuhan di kamar milik kakak korban.
Atas kejadian tersebut, orangtua korban, yaitu DS (38) warga Desa Susukan, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas melaporkan kepada Satreskrim Polresta Banyumas. Korban dan juga saksi saksi, tim mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu potong celana pendek warna hitam bergaris kuning. Kemudian satu potong kaos dalam warna putih, satu potong BH warna biru dan satu potong celana dalam merah muda untuk penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 12 tahun penjara.