Satgas Covid 19 kembali mengeluarkan aturan terbaru bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN). Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid 19 Nomor 16 Tahun 2022 tenta
Satgas Covid 19 kembali mengeluarkan aturan terbaru bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN). Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid 19 Nomor 16 Tahun 2022 tenta