Ade Armando Tiba di PN Jakpus, Jalani Sidang Sebagai Saksi atas Kasus Pengeroyokan Dirinya

Pegiat sosial media Ade Armando datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2022). Akademisi itu hadir sebagai saksi dalam sidang kasus pengeroyokan terhadap dirinya beberapa waktu lalu. “Saya hanya sekedar jadi saksi terhadap kasus pengeyorokan atau percobaan pembunuhan terhadap saya itu,” kata Ade Armando kepada wartawan, Rabu (27/7/2022).

Ade menjelaskan dirinya tidak ada persiapan khusus untuk menjalani sidang sebagai saksi hari ini. Lebih lanjut ia menjelaskan konfisi fisiknya pun sudah membaik seusai mengalami peristiwa pengeroyokan itu. Selain itu, Ade mengaku baru saja sembuh dari Covid 19.

“Menurut rumah sakit tidak ada yang perlu dirisaukan dari bekas pengeroyokan, aman semua,” katanya. Kedatangan Ade dikawal lima orang polisi dan didampingi Kuasa Hukumnya, Andi Windo. Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, sidang tersebut digelar pukul 09.00 WIB di ruang Ali Said. Sidang dengan nomor perkara 368/Pid.B/2022/PN Jkt.Pst. itu akan digelar secara terbuka.

Adapun agenda sidang hari ini adalah pembuktian dari jaksa penuntut umum. Enam pelaku didakwamelakukan kekerasan secara bersama sama terhadap Ade. Keenam terdakwa dalam kasus tersebut yakni Marcos Iswan bin M Ramli, Komar bin Rajum, Abdul Latif bin Ajidin, Al Fikri Hidayatullah bin Djulio Widodo, Dhia Ul Haq bin alm Ikhwan Ali, dan Muhammad Bagja bin Beny Burhan. "Dengan terang terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang menyebabkan orang luka pada tubuhnya," dikutip dari dakwaan jaksa.

Pengeroyokan terhadap dosen Universitas Indonesia itu terjadi di depan Gedung DPR, Jakarta Pusat pada 11 April 2022, pukul 15.00 WIB. Atas perbuatannya, Marcos, Komar, Abdul, Al Fikri, Dhia Ul Haq, dan Bagja didakwa melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke 1 KUHP sebagaimana dakwaan primair dan Pasal 170 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan subsidair.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *